Menjelang PPDB Online tahun 2025

Mengingat bahwa Tahun Pelajaran 2025/2026 akan dimulai pada bulan Juni 2025, maka setiap sekolah melaksanakan kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kegiatan SPMB ini dilaksanakan oleh seluruh sekolah termasuk SMA Negeri 1 Sanggau. Mengingat bahwa SMA Negeri 1 Sanggau berada di tengah kota Sanggau, maka pendaftarannya menggunakan sistem online.

Berdasarkan manajemen pengelolaannya bahwa jenjang SMA dan SMK dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat. Dengan demikian seluruh SMA di wilayah Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan SPMB berpedoman kepada Petunjuk Teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.
 
Berikut disampaikan informasi umum dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat nomor 480 /DIKBUD/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK Provinsi Kalimantan Barat tahun pelajaran 2025/2026.

 

Pembuatan akun untuk semua jalur: 9 – 12 Juni 2025


JALUR AFIRMASI

sebanyak 30% dari daya tampung sekolah

Jalur Afirmasi dibuka tanggal 16 – 17 Juni 2025

masa sanggah 18 Juni 2025

pengumuman hasilnya pada tanggal 19 Juni 2025

daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara  20 – 23 Juni 2025


Persyaratan khusus pada jalur afirmasi adalah memiliki kartu

keikutsetaan dalam program penangan keluarga ekonomi tidak mampu

dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

(1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan status aktif;

(2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

(3) Program Keluarga Harapan (PKH); atau

(4) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


 

JALUR MUTASI

Orang Tua sebanyak 5% dari daya tampung sekolah

Jalur Mutasi Orang Tua dibuka tanggal 16– 17 Juni 2025

masa sanggah 18 Juni 2025

pengumuman hasilnya pada tanggal 19 Juni 2025

daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara 20 – 23 Juni 2025


Berpindah domisili karena mutasi tugas orang tua antar kabupaten/kota atau antarprovinsi

1.Surat Keputusan Mutasi dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan,

2.paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025 

   ditandatangani oleh pejabat berwenang, dan 

3.Kartu Keluarga (KK)


JALUR DOMISILI


sebanyak 35% dari daya tampung sekolah

Jalur domisili dibuka tanggal 24 – 25 Juni 2025

masa sanggah 30 Juni – 1 Juli 2025
pengumuman hasilnya pada tanggal 2 Juli 2025

daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara  3 – 4 Juli 2025


Jalur Domisili diperuntukan bagi calon murid yang terdata

pada Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk

keluarga inti dalam keluarga

Kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat

kelengkapan calon murid adalah KK yang diterbitkan

paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025

Jika terjadi perubahan dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan

bukan karena perpindahan alamat tempat tinggal:

(1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;

(2) pengurangan anggota keluarga, akibat meninggal dunia atau pindah; atau

(3) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak

WAJIB MENYERTAKAN SCAN FOTOCOPY KARTU KELUARGA LAMA

Bagi calon murid yang tinggal di panti asuhan, wajib

dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas

sosial, dan/atau KPAI.


BOBOT TABEL JARAK


0,0 - 0,5 Km = 100 point

0,51 - 1 Km = 80

1,1 - 2 Km = 60

2,1 - 3 Km  = 40

> 3 Km      = 20


RANGKING 

Nilai Jarak = Bobot jarak x 70%

Nilai Rapor = Rata-rata Nilai Rapor x 30%


Nilai Domisili = Nilai Jarak + Nilai Rapor


  

JALUR PRESTASI


sebanyak 30% dari daya tampung sekolah

Jalur Prestasi  dibuka tanggal 16 – 17 Juli 2025

masa sanggah 10 Juli 2025

dan pengumuman hasilnya pada tanggal 11 Juli 2025

daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara 13-15 Juli 2025


Nilai rata-rata rapor

1. Matematika,

2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),

3. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),

4. Bahasa Inggris, dan

5. Bahasa Indonesia


Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya.

1.  Sertifikat atau piagam prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau 

     dikurasi oleh kementerian paling lambat bulan April tahun berjalan, dan

2. Diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025


Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainya

1. Sertifikat atau piagam prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau

     dikurasi oleh kementerian paling lambat bulan April tahun berjalan, dan

2. Diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025


PRESTASI NON AKADEMIK

Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswaintra sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan (PRAMUKA) disekolah, Dokumen penetapan (SK) kepengurusan organisasi oleh Kepala Sekolah.


PERANGKINGAN

Perhitungan Nilai Prestasi

Nilai Rapor= Rata-rata Nilai Rapor x 70%

Nilai Prestasi Akademik (diluar nilai rapor) dan/atau Nonakademik = Total Poin Prestasi x 30%


Nilai Prestasi = Nilai Rapor + Nilai Prestasi



Syarat umum :

1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dan

     dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (STL) dari satuan pendidikan.

2.Memiliki rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima).

3.Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran SPMB tahun

   pelajaran 2025/2026 (tanggal 16 Juni 2025).


Hal lain-lain yang lebih detail dapat dibaca pada SK tentang Juknis SPMB SMA,SMK, tahun pelajaran 2025/2026 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimatan Barat.

akses cepat dapat dilihat pada tampilan QUICK LINKS  
dibagian bawah laman ini.

https://s.id/spmb_kalbar2025?s=qr