- By
- 25 May 2025
- 581
Menjelang PPDB Online tahun 2025
Mengingat bahwa Tahun Pelajaran 2025/2026 akan dimulai pada bulan Juni 2025, maka setiap sekolah melaksanakan kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kegiatan SPMB ini dilaksanakan oleh seluruh sekolah termasuk SMA Negeri 1 Sanggau. Mengingat bahwa SMA Negeri 1 Sanggau berada di tengah kota Sanggau, maka pendaftarannya menggunakan sistem online.
Berdasarkan manajemen pengelolaannya bahwa jenjang SMA dan SMK dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat. Dengan demikian seluruh SMA di wilayah Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan SPMB berpedoman kepada Petunjuk Teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.
Berikut disampaikan informasi umum dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat nomor 480 /DIKBUD/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK Provinsi Kalimantan Barat tahun pelajaran 2025/2026.
Pembuatan akun untuk semua jalur: 9 – 12 Juni 2025
JALUR AFIRMASI
sebanyak 30% dari daya tampung sekolah
Jalur Afirmasi dibuka tanggal 16 – 17 Juni 2025
masa sanggah 18 Juni 2025
pengumuman hasilnya pada tanggal 19 Juni 2025
daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara 20 – 23 Juni 2025
Persyaratan khusus pada jalur afirmasi adalah memiliki kartu
keikutsetaan dalam program penangan keluarga ekonomi tidak mampu
dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
(1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan status aktif;
(2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
(3) Program Keluarga Harapan (PKH); atau
(4) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
JALUR MUTASI
Orang Tua sebanyak 5% dari daya tampung sekolah
Jalur Mutasi Orang Tua dibuka tanggal 16– 17 Juni 2025
masa sanggah 18 Juni 2025
pengumuman hasilnya pada tanggal 19 Juni 2025
daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara 20 – 23 Juni 2025
Berpindah domisili karena mutasi tugas orang tua antar kabupaten/kota atau antarprovinsi
1.Surat Keputusan Mutasi dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan,
2.paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025
ditandatangani oleh pejabat berwenang, dan
3.Kartu Keluarga (KK)
JALUR DOMISILI
sebanyak 35% dari daya tampung sekolah
Jalur domisili dibuka tanggal 24 – 25 Juni 2025
masa sanggah 30 Juni – 1 Juli 2025
pengumuman hasilnya pada tanggal 2 Juli 2025
daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara 3 – 4 Juli 2025
Jalur Domisili diperuntukan bagi calon murid yang terdata
pada Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk
keluarga inti dalam keluarga
Kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat
kelengkapan calon murid adalah KK yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025
Jika terjadi perubahan dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan
bukan karena perpindahan alamat tempat tinggal:
(1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
(2) pengurangan anggota keluarga, akibat meninggal dunia atau pindah; atau
(3) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak
WAJIB MENYERTAKAN SCAN FOTOCOPY KARTU KELUARGA LAMA
Bagi calon murid yang tinggal di panti asuhan, wajib
dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas
sosial, dan/atau KPAI.
BOBOT TABEL JARAK
0,0 - 0,5 Km = 100 point
0,51 - 1 Km = 80
1,1 - 2 Km = 60
2,1 - 3 Km = 40
> 3 Km = 20
RANGKING
Nilai Jarak = Bobot jarak x 70%
Nilai Rapor = Rata-rata Nilai Rapor x 30%
Nilai Domisili = Nilai Jarak + Nilai Rapor
JALUR PRESTASI
sebanyak 30% dari daya tampung sekolah
Jalur Prestasi dibuka tanggal 16 – 17 Juli 2025
masa sanggah 10 Juli 2025
dan pengumuman hasilnya pada tanggal 11 Juli 2025
daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara 13-15 Juli 2025
Nilai rata-rata rapor
1. Matematika,
2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),
3. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),
4. Bahasa Inggris, dan
5. Bahasa Indonesia
Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya.
1. Sertifikat atau piagam prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau
dikurasi oleh kementerian paling lambat bulan April tahun berjalan, dan
2. Diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025
Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainya
1. Sertifikat atau piagam prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau
dikurasi oleh kementerian paling lambat bulan April tahun berjalan, dan
2. Diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025
PRESTASI NON AKADEMIK
Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswaintra sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan (PRAMUKA) disekolah, Dokumen penetapan (SK) kepengurusan organisasi oleh Kepala Sekolah.
PERANGKINGAN
Perhitungan Nilai Prestasi
Nilai Rapor= Rata-rata Nilai Rapor x 70%
Nilai Prestasi Akademik (diluar nilai rapor) dan/atau Nonakademik = Total Poin Prestasi x 30%
Nilai Prestasi = Nilai Rapor + Nilai Prestasi
Syarat umum :
1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dan
dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (STL) dari satuan pendidikan.
2.Memiliki rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima).
3.Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran SPMB tahun
pelajaran 2025/2026 (tanggal 16 Juni 2025).
Hal lain-lain yang lebih detail dapat dibaca pada SK tentang Juknis SPMB SMA,SMK, tahun pelajaran 2025/2026 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimatan Barat.
akses cepat dapat dilihat pada tampilan QUICK LINKS dibagian bawah laman ini.
https://s.id/spmb_kalbar2025?s=qr

