Menjelang PPDB Online tahun 2026

Mengingat bahwa Tahun Pelajaran 2026/2027 akan dimulai pada bulan Juni 2026, maka setiap sekolah melaksanakan kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kegiatan SPMB ini dilaksanakan oleh seluruh sekolah termasuk SMA Negeri 1 Sanggau. Mengingat bahwa SMA Negeri 1 Sanggau berada di tengah kota Sanggau, maka pendaftarannya menggunakan sistem online.

Berdasarkan manajemen pengelolaannya bahwa jenjang SMA dan SMK dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat. Dengan demikian seluruh SMA di wilayah Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan SPMB berpedoman kepada Petunjuk Teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.
 
Berikut disampaikan informasi umum dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat nomor 255 /DIKBUD/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK Provinsi Kalimantan Barat tahun pelajaran 2026/2027.

 

Pembuatan akun untuk semua jalur: 


JALUR AFIRMASI

sebanyak 30% dari daya tampung sekolah

Jalur Afirmasi dibuka tanggal 22 - 23 JUNI 2026

masa sanggah 24 JUNI 2026

pengumuman hasilnya pada tanggal 25 JUNI 2026

daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara  26 - 29 JUNI 2026


Persyaratan khusus pada jalur afirmasi adalah memiliki kartu

keikutsetaan dalam program penangan keluarga ekonomi tidak mampu

dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

(1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan status aktif;

(2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

(3) Program Keluarga Harapan (PKH); atau

(4) Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).


 

JALUR MUTASI

Orang Tua sebanyak 5% dari daya tampung sekolah

Jalur Mutasi Orang Tua dibuka tanggal 22 - 23 JUNI 2026

masa sanggah 24 JUNI 2026

pengumuman hasilnya pada tanggal 25 JUNI 2026

daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara 26 - 29 JUNI 2026


Berpindah domisili karena mutasi tugas orang tua antar kabupaten/kota atau antarprovinsi

1.Surat Keputusan Mutasi dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan,

2.paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2026 

   ditandatangani oleh pejabat berwenang, dan 

3.Kartu Keluarga (KK)


JALUR DOMISILI


sebanyak 30% dari daya tampung sekolah

Jalur domisili dibuka tanggal 30 JUNI - 2 JULI 2026

masa sanggah 3 - 6 JULI 2026
pengumuman hasilnya pada tanggal 7 JULI 2026

daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara  8 - 9 JULI 2026


Jalur Domisili diperuntukan bagi calon murid yang terdata

pada Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk

keluarga inti dalam keluarga

Kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat

kelengkapan calon murid adalah KK yang diterbitkan

paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025

Jika terjadi perubahan dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan

bukan karena perpindahan alamat tempat tinggal:

(1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;

(2) pengurangan anggota keluarga, akibat meninggal dunia atau pindah; atau

(3) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak

WAJIB MENYERTAKAN SCAN FOTOCOPY KARTU KELUARGA LAMA

Bagi calon murid yang tinggal di panti asuhan, wajib

dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas

sosial, dan/atau KPAI.


BOBOT TABEL JARAK


0,0 - 0,5 Km = 100 point

0,51 - 1 Km = 80

1,1 - 2 Km = 60

2,1 - 3 Km  = 40

> 3 Km      = 20


RANGKING 

Nilai Jarak = Bobot jarak x 70%

Nilai Rapor = Rata-rata Nilai Rapor x 30%


Nilai Domisili = Nilai Jarak + Nilai Rapor


  

JALUR PRESTASI


sebanyak 35% dari daya tampung sekolah

Jalur Prestasi  dibuka tanggal 10 - 12 JULI 2026

masa sanggah 13-14 Juli 2026

dan pengumuman hasilnya pada tanggal 15 Juli 2026

daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara 16 - 17 JULI 2026


Nilai rata-rata rapor

1. Matematika,

2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),

3. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),

4. Bahasa Inggris, dan

5. Bahasa Indonesia


Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya.

1.  Sertifikat atau piagam prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau 

     dikurasi oleh kementerian paling lambat bulan April tahun berjalan, dan

2. Diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025


Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainya

1. Sertifikat atau piagam prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau

     dikurasi oleh kementerian paling lambat bulan April tahun berjalan, dan

2. Diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2026



PERANGKINGAN

Nilai Rapor                                                                                            : Rata-rata Nilai Rapor x 70%

Nilai TKA                                                                                               :  Rata-rata Nilai TKA x 20%

Nilai Prestasi Akademik (diluar nilai  rapor) dan/atau Nonakademik    : Jumlah Poin Prestasi x 10%


Nilai Akhir Prestasi :  Nilai Rapor + Nilai TKA + Nilai Prestasi Akademik (diluar nilai rapor) dan/atau Nonakademik



Syarat umum :

1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dan

     dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (STL) dari satuan pendidikan.

2.Memiliki rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima).

3.Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran SPMB tahun

   pelajaran 2026/2027 (tanggal 15 Juni 2026).


Hal lain-lain yang lebih detail dapat dibaca pada SK tentang Juknis SPMB SMA,SMK, tahun pelajaran 2026/2027 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimatan Barat.

akses cepat dapat dilihat pada tampilan QUICK LINKS  
dibagian bawah laman ini.

https://s.id/spmb_kalbar2025?s=qr