- By
- 25 May 2025
- 764
Menjelang PPDB Online tahun 2026
Mengingat bahwa Tahun Pelajaran 2026/2027 akan dimulai pada bulan Juni 2026, maka setiap sekolah melaksanakan kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kegiatan SPMB ini dilaksanakan oleh seluruh sekolah termasuk SMA Negeri 1 Sanggau. Mengingat bahwa SMA Negeri 1 Sanggau berada di tengah kota Sanggau, maka pendaftarannya menggunakan sistem online.
Berdasarkan manajemen pengelolaannya bahwa jenjang SMA dan SMK dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat. Dengan demikian seluruh SMA di wilayah Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan SPMB berpedoman kepada Petunjuk Teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat.
Berikut disampaikan informasi umum dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat nomor 255 /DIKBUD/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA, SMK Provinsi Kalimantan Barat tahun pelajaran 2026/2027.
Pembuatan akun untuk semua jalur:
JALUR AFIRMASI
sebanyak 30% dari daya tampung sekolah
Jalur Afirmasi dibuka tanggal 22 - 23 JUNI 2026
masa sanggah 24 JUNI 2026
pengumuman hasilnya pada tanggal 25 JUNI 2026
daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara 26 - 29 JUNI 2026
Persyaratan khusus pada jalur afirmasi adalah memiliki kartu
keikutsetaan dalam program penangan keluarga ekonomi tidak mampu
dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
(1) Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan status aktif;
(2) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
(3) Program Keluarga Harapan (PKH); atau
(4) Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
JALUR MUTASI
Orang Tua sebanyak 5% dari daya tampung sekolah
Jalur Mutasi Orang Tua dibuka tanggal 22 - 23 JUNI 2026
masa sanggah 24 JUNI 2026
pengumuman hasilnya pada tanggal 25 JUNI 2026
daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara 26 - 29 JUNI 2026
Berpindah domisili karena mutasi tugas orang tua antar kabupaten/kota atau antarprovinsi
1.Surat Keputusan Mutasi dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan,
2.paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2026
ditandatangani oleh pejabat berwenang, dan
3.Kartu Keluarga (KK)
JALUR DOMISILI
sebanyak 30% dari daya tampung sekolah
Jalur domisili dibuka tanggal 30 JUNI - 2 JULI 2026
masa sanggah 3 - 6 JULI 2026
pengumuman hasilnya pada tanggal 7 JULI 2026
daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara 8 - 9 JULI 2026
Jalur Domisili diperuntukan bagi calon murid yang terdata
pada Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk
keluarga inti dalam keluarga
Kartu keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat
kelengkapan calon murid adalah KK yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025
Jika terjadi perubahan dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan
bukan karena perpindahan alamat tempat tinggal:
(1) penambahan anggota keluarga, selain calon murid;
(2) pengurangan anggota keluarga, akibat meninggal dunia atau pindah; atau
(3) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak
WAJIB MENYERTAKAN SCAN FOTOCOPY KARTU KELUARGA LAMA
Bagi calon murid yang tinggal di panti asuhan, wajib
dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas
sosial, dan/atau KPAI.
BOBOT TABEL JARAK
0,0 - 0,5 Km = 100 point
0,51 - 1 Km = 80
1,1 - 2 Km = 60
2,1 - 3 Km = 40
> 3 Km = 20
RANGKING
Nilai Jarak = Bobot jarak x 70%
Nilai Rapor = Rata-rata Nilai Rapor x 30%
Nilai Domisili = Nilai Jarak + Nilai Rapor
JALUR PRESTASI
sebanyak 35% dari daya tampung sekolah
Jalur Prestasi dibuka tanggal 10 - 12 JULI 2026
masa sanggah 13-14 Juli 2026
dan pengumuman hasilnya pada tanggal 15 Juli 2026
daftar ulang verifikasi dokumen dan wawancara 16 - 17 JULI 2026
Nilai rata-rata rapor
1. Matematika,
2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA),
3. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS),
4. Bahasa Inggris, dan
5. Bahasa Indonesia
Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya.
1. Sertifikat atau piagam prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau
dikurasi oleh kementerian paling lambat bulan April tahun berjalan, dan
2. Diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025
Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainya
1. Sertifikat atau piagam prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau
dikurasi oleh kementerian paling lambat bulan April tahun berjalan, dan
2. Diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 15 Juni 2026
PERANGKINGAN
Nilai Rapor : Rata-rata Nilai Rapor x 70%
Nilai TKA : Rata-rata Nilai TKA x 20%
Nilai Prestasi Akademik (diluar nilai rapor) dan/atau Nonakademik : Jumlah Poin Prestasi x 10%
Nilai Akhir Prestasi : Nilai Rapor + Nilai TKA + Nilai Prestasi Akademik (diluar nilai rapor) dan/atau Nonakademik
Syarat umum :
1. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat dan
dibuktikan dengan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (STL) dari satuan pendidikan.
2.Memiliki rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima).
3.Berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran SPMB tahun
pelajaran 2026/2027 (tanggal 15 Juni 2026).
Hal lain-lain yang lebih detail dapat dibaca pada SK tentang Juknis SPMB SMA,SMK, tahun pelajaran 2026/2027 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimatan Barat.
akses cepat dapat dilihat pada tampilan QUICK LINKS dibagian bawah laman ini.
https://s.id/spmb_kalbar2025?s=qr

